DPR RI Tanggapi Desakan Masyarakat dengan Moratorium Kunker ke Luar Negeri

Nasional9 Dilihat

suarablitar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri yang efektif mulai 1 September 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap protes masyarakat yang tergabung dalam “17+8 Tuntutan Rakyat”.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, “DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan,” dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah rapat dengan perwakilan fraksi pada Kamis (4/9/2025).

Selain moratorium, DPR RI juga memutuskan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota, yang akan berlaku mulai 31 Agustus 2025. “Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya,” lanjut Dasco.

Aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR RI dan beberapa kebijakan pemerintah. Tuntutan ini mendorong DPR untuk membekukan kenaikan gaji dan tunjangan serta meningkatkan transparansi anggaran.

Masyarakat mendesak DPR untuk mempublikasikan transparansi anggaran terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas serta meminta Badan Kehormatan DPR untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bermasalah.