Artis Jadi Anggota DPR RI, Apa Arti di Tengah Wacana Revisi UU Pemilu

Berita5 Dilihat

suarablitar.com — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menanggapi kritik terhadap artis yang menjadi anggota DPR RI di tengah rencana revisi UU Pemilu. Ia menekankan bahwa hak untuk dipilih adalah hak semua warga negara yang memenuhi syarat.

“Izin untuk memilih dan dipilih ialah hak semua warga negara, tanpa memandang latar belakang profesi,” ujar Irawan kepada wartawan, Sabtu (5/9/2025). Ia juga menegaskan bahwa keputusan mengenai rekrutmen artis sebagai calon anggota dewan sepenuhnya tergantung pada partai politik masing-masing.

Lebih lanjut, Irawan menekankan bahwa partai politik memiliki hak untuk mengajukan nominasi, sementara pemilih berhak menentukan pilihan mereka, baik dari kalangan artis maupun non-artis.

Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah akan merevisi UU Pemilu seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Yusril, beberapa aspek revisi ini bertujuan untuk membuat sistem pemilu lebih terbuka dan tidak hanya mengutamakan mereka yang kaya atau selebritas. Revisi ini juga bertujuan meningkatkan kualitas anggota DPR agar sosok yang kompeten dapat lolos ke parlemen.

Yusril menambahkan bahwa perubahan ini terkait dengan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi politik secara menyeluruh.