suarablitar.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera terwujud setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan memfasilitasi perampasan aset hasil kejahatan, termasuk korupsi dan pencucian uang.
Dalam siaran pers yang diterima, Komisi III DPR RI menyatakan bahwa RUU ini merupakan langkah signifikan dalam mempertegas tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Jika disetujui, proses perampasan aset dapat dilakukan lebih cepat dan lebih efisien.
Pengusul RUU, anggota DPR fraksi Partai Nasdem, menjelaskan bahwa melalui undang-undang ini, pengembalian aset akan lebih terstruktur dan transparan. “Dengan adanya RUU ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan meningkat,” tambahnya.
Pengesahan RUU ini diharapkan dapat berlangsung dalam waktu dekat, setelah melalui tahap pembahasan dan revisi di panitia kerja. Dengan demikian, langkah konkret dalam menangani masalah kejahatan ekonomi di Indonesia semakin mendekati realisasi.