Tragedi di Jakarta Ojek Online Tewas Tabrak Rantis Brimob

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Polri menyatakan Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII, bertindak tidak profesional saat mengamankan aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 di Jakarta, yang menyebabkan tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengkonfirmasi hasil sidang kode etik yang menyimpulkan tindakan Rohmat sebagai pelanggaran. “Adapun hasil dari sidang komisi terduga pelanggar dinyatakan dalam wujud perbuatan telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa,” ujarnya pada 4 September 2025.

Dalam sidang etik yang dipimpin Kombes Pol Heri Setiawan, Rohmat dijatuhi sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, permintaan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri selama 20 hari. Selain itu, ia juga terkena sanksi demosi selama tujuh tahun.

Trunoyudo menyebutkan Rohmat sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, peristiwa tragis yang menimpanya menambah daftar anggota kepolisian yang sedang diproses etik, di mana tujuh polisi terkait harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Bripka Rohmat mengikuti sidang yang dilaksanakan di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, di mana ia mengakui salahnya. Pengemudi ojol, Affan Kurniawan, dilindas rantis pada malam hari saat insiden tersebut terjadi. Sebelumnya, Kompol Cosmas, yang berada di samping Rohmat, telah dipecat dari kepolisian terkait peristiwa yang sama.