Sopir Rantis Terlindas Ojek Online, Hanya Laksanakan Perintah Atasan

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Ketua Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, mengungkapkan bahwa Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang KKEP yang berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri, Jakarta, pada 4 September 2025.

Kombes Heri Setiawan menyatakan, “Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Sebagai bawahan, dia melaksanakan tugas perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri.” Kompol Cosmas sendiri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Peristiwa tersebut terjadi pada malam 28 Agustus 2025, ketika Bripka Rohmat mengemudikan rantis dengan Kompol Cosmas di sampingnya. Pertimbangan lain yang meringankan bagi Bripka Rohmat adalah kondisi dalam mobil yang dipengaruhi oleh gas air mata, serta protes yang terjadi saat itu.

Bripka Rohmat dijatuhi sanksi etik dan administratif, termasuk kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri, serta penempatan pada ruang khusus selama 20 hari. Selain itu, ia akan mengalami mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinasnya di institusi Polri.