Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Memperkuat Kepercayaan Publik Melalui Transparansi dan Media Sosial

Berita2 Dilihat

suarablitar.com — Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI, menjadi faktor krusial dalam menjaga efektivitas dan legitimasi institusi tersebut. Dalam menghadapi tantangan keterbukaan informasi, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan RI berperan penting dalam menyampaikan informasi dan menjaga citra positif lembaga.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Puspenkum berfungsi sebagai jembatan informasi antara kejaksaan dan masyarakat. “Jika tidak disuarakan oleh Puspenkum, masyarakat tidak akan mengetahui tugas dan capaian jaksa,” ujarnya.

Puspenkum memanfaatkan berbagai saluran komunikasi, seperti siaran pers, website, dan media sosial, untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai kinerja kejaksaan. Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum, Irwan Datuiding, menjelaskan bahwa tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan kerja kejaksaan secara langsung.

Irwan menambahkan, melalui media sosial, Puspenkum tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membuka ruang interaksi dengan masyarakat. Umpan balik dari publik digunakan untuk evaluasi dan perbaikan, dengan harapan membangun kepercayaan melalui keterbukaan dan konsistensi dalam penyampaian informasi.

Kasubid Media Massa dan Media Sosial Puspenkum, Febrian Rizky Akbar, menekankan pentingnya verifikasi informasi di era media sosial, di mana berita hoaks dapat dengan mudah beredar. Menurutnya, Puspenkum bertugas untuk memberikan informasi akurat dan menjaga kepercayaan publik dengan menyebarkan kebenaran terkait program kejaksaan, terutama dalam penanganan kasus besar.

Puspenkum juga berkolaborasi dengan media, salah satunya dengan detikcom, untuk mengedukasi masyarakat mengenai peran kejaksaan dalam penegakan hukum dan supremasi hukum di Indonesia. Melalui berbagai program, Puspenkum berupaya meningkatkan indeks kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.