Perda Jakarta Terhambat, Tata Kelola Rentan Masalah

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai beberapa peraturan daerah (perda) di ibu kota Jakarta belum diimplementasikan secara maksimal. Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD DKI pada Kamis (4/9/2025).

Khoirudin mengidentifikasi sejumlah masalah dalam pelaksanaan perda, antara lain kurangnya koordinasi antar perangkat daerah, adanya aturan yang tidak sesuai dengan praktik, dan sanksi yang tidak tegas. Ia meminta agar pengawasan DPRD ditindaklanjuti secara serius oleh pihak-pihak terkait.

Perda yang menjadi sorotan meliputi Perda No. 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, dan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Khoirudin juga menyoroti ketidakhadiran perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat yang diadakan oleh DPRD, yang dianggap menghambat fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap undangan rapat yang melibatkan DPRD.