Perampasan Aset Jadi Solusi Keamanan Ekonomi di Tengah Krisis

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diusulkan diharapkan segera terwujud menjadi undang-undang yang efektif dalam memerangi tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya. Pembahasan RUU ini berlangsung dalam acara Meet Nite Live yang dipandu oleh sejumlah pakar hukum dan aktivis anti-korupsi.

Acara ini membahas kebutuhan mendesak akan peraturan yang dapat memperkuat penegakan hukum melalui perampasan aset hasil kejahatan. Para narasumber mengemukakan bahwa dengan adanya undang-undang ini, pihak berwenang akan lebih mudah mengambil alih aset-aset yang diperoleh dengan cara tidak sah.

“Kami melihat adanya peluang besar jika RUU ini disahkan. Hal ini akan memberikan sinyal kuat bahwa negara serius dalam memberantas korupsi,” ujar salah satu narasumber.

Selama diskusi, juga diungkapkan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses hukum saat ini, termasuk kurangnya regulasi yang jelas tentang perampasan aset. Keterlibatan masyarakat dinilai penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum yang transparan.

Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen, diharapkan proses legislasi RUU Perampasan Aset dapat berjalan lancar dan segera memberikan dampak positif terhadap pengurangan tindak pidana di Indonesia.