Pakar Tekankan Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Sindir Korupsi di Indonesia

Berita1 Dilihat

suarablitar.com — Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho menilai pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset untuk menindak koruptor di Indonesia. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa para koruptor kini tidak merasa terancam hukum, sehingga RUU ini perlu dibahas lebih mendalam agar tidak disalahgunakan.

Hardjuno menekankan bahwa fokus RUU harus pada koruptor kelas atas dan bukan pada masyarakat kecil. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan pemiskinan yang menuntut pejabat atau elite yang tidak dapat membuktikan sumber kekayaannya untuk menjelaskan asal-usul aset mereka.

“Jika gaji seseorang Rp 1 miliar tetapi memiliki aset Rp 50 miliar tanpa bukti, maka aset tersebut harus dirampas,” tegasnya. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk keadilan bagi rakyat yang ingin melihat koruptor kehilangan semua hasil kejahatan mereka.

Lebih lanjut, Hardjuno mengungkapkan bahwa krisis kepercayaan publik terhadap hukum bukan karena kurangnya pemahaman, melainkan karena hukum tampak tidak berlaku bagi yang berkuasa. Ia menilai bahwa meski koruptor besar ditangkap, mereka masih tetap kaya setelah keluar dari penjara.

Oleh karena itu, Hardjuno mendorong pemerintah dan DPR untuk merancang UU yang dapat melindungi kepentingan publik, dengan niat dan keberanian untuk mengekang kejahatan korupsi melalui pemiskinan sistematis. “Koruptor tidak hanya boleh dihukum penjara; saatnya membuat mereka takut kehilangan segalanya,” ujarnya.