suarablitar.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan tersangka ini diumumkan pada 4 September 2025, di mana Nadiem juga langsung ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, penahanan ini dilakukan untuk mendalami kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,98 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah menjalani dua kali pemeriksaan, pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
Dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan pada 22 Februari 2025, Nadiem memiliki total kekayaan sebesar Rp 600.641.456.655, yang terdiri dari berbagai aset termasuk dua mobil. Rincian harta transportasinya mencakup Toyota Alphard 2.5 Hybrid tahun 2024 senilai Rp 1.710.800.000 dan Toyota Innova Zenix 2.0 tahun 2024 senilai Rp 536.800.000. Tidak ada laporan mengenai sepeda motor atau kendaraan lainnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan pada periode 2019-2022.