suarablitar.com — Pemerintah Malaysia telah meresmikan Undang-undang (UU) Pekerja Gig yang memberikan perlindungan hukum kepada pekerja lepas, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Pengumuman ini menimbulkan pertanyaan mengenai kapan Indonesia akan mengambil langkah serupa.
Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa kebijakan Malaysia menunjukkan kepedulian lebih terhadap pekerja lepas dibandingkan dengan pemerintah Indonesia yang dinilai lambat dalam merespons aspirasi ojol. “Pemerintah Malaysia lebih peduli terhadap perlindungan ojol ketimbang pemerintah Indonesia,” ungkapnya.
Berbeda dengan Malaysia, di Indonesia, para pengemudi ojol telah melakukan berbagai aksi untuk menuntut kepastian hukum, namun hingga saat ini, tuntutan tersebut belum terealisasi. Saat ini, regulasi bisnis transportasi online di Indonesia masih merujuk pada Permenhub yang dinilai kurang kuat dibandingkan peraturan yang mengatur transportasi konvensional.
Raden Igun mendesak pemerintah Indonesia untuk mencontoh langkah Malaysia dalam melindungi hak-hak pekerja lepas. Ia mempertanyakan, “Apakah perusahaan Indonesia lebih pro kepada aplikasi atau kepada rakyat sebagai pengemudi ojol?”
Perdana Menteri Malaysia, Datuk Anwar Ibrahim, menyatakan bahwa UU Pekerja Gig adalah kemenangan bagi pekerja lepas. “Ini membebaskan mereka dari tekanan dan memenuhi tuntutan yang telah kami janjikan,” kata Anwar.
Beberapa manfaat yang diterima ojol dan kurir di Malaysia antara lain kontrak yang jelas mengenai standar pembayaran, larangan perubahan tarif sepihak, serta jaminan asuransi dan prosedur pemutusan hubungan kerja. Selain itu, UU ini juga membentuk Pengadilan Pekerja Gig untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Dengan adanya aturan ini, pekerja lepas di Malaysia kini memiliki perlindungan hukum yang lebih baik dibandingkan di Indonesia.