suarablitar.com — Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka baru terkait kericuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa, sehingga total tersangka kini mencapai 43 orang. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam keterangan pers, Kamis (4/9/2025).
Dari total 43 tersangka, 42 di antaranya merupakan dewasa, sementara satu orang masih di bawah umur. Untuk tersangka yang masih anak-anak, Polda tidak melakukan penahanan. “Kami menahan 38 orang, satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang lainnya ditahan oleh Direktorat Siber, dan dua tersangka wajib lapor,” tuturnya.
Para tersangka terlibat dalam berbagai peran, mulai dari dugaan penghasutan hingga perusakan fasilitas umum. Polda Metro Jaya juga menangkap enam tersangka penghasut yang diduga memicu kerusuhan di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Tersangka tersebut, yang memiliki inisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL, diketahui menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk mengajak pelajar melakukan kerusuhan.
Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Satgas Gakkum Anti Anarkis setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. DMR ditangkap di Jakarta Timur, sedangkan MS dan SH ditangkap di Polda Metro Jaya dan Bali secara berturut-turut. RAP ditangkap di Palmerah (Jakarta Barat), dan KA ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.