suarablitar.com — Majelis Antarparlemen ASEAN (AIPA) memecat Laras Faizati setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak aksi pembakaran gedung Mabes Polri melalui media sosialnya. Laras, yang merupakan staf AIPA, disinyalir membuat konten hasutan saat unjuk rasa berlangsung.
AIPA telah mengambil langkah tegas dengan memutuskan hubungan kerja Laras. Sekretaris Jenderal AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, menyatakan bahwa tindakan Laras bukan mewakili lembaga, melainkan pendapat pribadinya. Meskipun demikian, AIPA menyadari dampak serius dari unggahan tersebut terhadap reputasi organisasi dan hubungan antarnegara anggota ASEAN.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa Laras hanya mengekspresikan kekecewaannya terhadap Polri terkait tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Laras ditangkap pada 1 September 2025, dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, ibunda Laras, Fauziah, berharap proses hukum tidak dilanjutkan, mengingat putrinya bukanlah anggota organisasi radikal dan hanya bekerja pulang ke rumah setelah jam kantor. AIPA kini melakukan evaluasi internal untuk merumuskan prosedur operasi standar guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.