suarablitar.com — Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya mempersempit kesenjangan antara aturan dan implementasi dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan Rerie dalam keterangannya pada Kamis (4/9/2025), menilai bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan lebih dari delapan tahun lalu, pelaksanaannya masih belum memadai.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, sekitar 17,85% penyandang disabilitas berusia di atas 5 tahun tidak pernah mendapatkan pendidikan formal, sementara pada kelompok non-disabilitas angka ini hanya 5,04%. Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja mencatat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas hanya 20,14%, jauh di bawah TPAK nasional yang mencapai 69%.
Rerie menekankan perlunya langkah terukur dalam mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ia meminta ketersediaan data akurat dan terpilah untuk mendukung kebijakan yang lebih efektif. Selain itu, sistem pendidikan yang inklusif dan pemahaman layanan publik terkait hak-hak penyandang disabilitas harus diperkuat.
Rerie juga menggarisbawahi pentingnya audit aksesibilitas infrastruktur publik dan penyediaan sumber daya manusia terlatih untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ia berharap semua pihak dapat konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur di Indonesia.