suarablitar.com — Kementerian terkait menegaskan bahwa pengurusan ganti pelat nomor kendaraan akan dikenakan biaya, meskipun informasi di media sosial menyebutkan sebaliknya. Beberapa unggahan di Instagram mengklaim bahwa pemutihan pajak kendaraan pada 2025 akan gratis, termasuk biaya penggantian pelat nomor, pajak, dan balik nama. Namun, pernyataan ini dipastikan sebagai hoax.
Biaya untuk pengurusan pelat nomor terdiri dari tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak negara bukan pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tarif PKB bergantung pada jenis kendaraan, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan urutan kepemilikan.
Untuk penerbitan STNK, biaya adalah Rp 200 ribu untuk mobil dan Rp 100 ribu untuk motor. Biaya pelat nomor adalah Rp 100 ribu untuk mobil dan Rp 60 ribu untuk motor. Tarif SWDKLLJ terendah adalah Rp 3.000 untuk golongan A, dengan tarif maksimal mencapai Rp 163.000, sedangkan untuk mobil rata-rata sebesar Rp 143.000 dan motor Rp 35.000.
Biaya untuk balik nama kendaraan bekas sudah dihapus sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, namun pemohon tetap harus membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Jika kendaraan berpindah daerah, biaya mutasi dan PKB tetap berlaku.
Masyarakat diingatkan untuk tidak terpancing oleh informasi yang salah mengenai pengurusan pajak kendaraan.