Dampak Penggunaan Peluru Karet dalam Pengendalian Kerusuhan di Indonesia

Politik7 Dilihat

suarablitar.com — Polisi sering dikerahkan untuk menjaga keamanan selama unjuk rasa, namun terkadang situasi tersebut berubah menjadi kerusuhan. Dalam keadaan ini, aparat keamanan dihadapkan pada pilihan taktis, termasuk penggunaan gas air mata, meriam air, dan tembakan, baik peluru karet maupun peluru tajam.

Peluru karet, yang terbuat dari bahan karet atau plastik keras, digunakan sebagai senjata tidak mematikan. Meski demikian, para ahli memperingatkan bahwa peluru ini berpotensi menyebabkan luka serius atau kematian jika digunakan dari jarak dekat atau diarahkan ke bagian vital. Peluru karet pertama kali digunakan oleh pemerintah Amerika Serikat pada tahun 1960-an dan kemudian diadopsi oleh berbagai negara untuk pengendalian kerusuhan.

Sementara itu, peluru tajam, terbuat dari logam dengan daya penetrasi tinggi, berpotensi mematikan, terutama jika mengenai organ vital. Peluru jenis ini jarang digunakan dalam situasi unjuk rasa karena risiko besar menimbulkan korban jiwa.

Risiko penggunaan kedua jenis peluru ini sangat berbeda. Peluru karet, meskipun dikategorikan tidak mematikan, dapat berbahaya jika ditembakkan dalam jarak dekat. Sementara itu, peluru tajam hanya digunakan dalam kondisi darurat, guna menghindari korban di kerumunan masyarakat.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada bahan, daya tembak, dan potensi fatalitas, di mana peluru karet ditujukan untuk mengendalikan massa tanpa menimbulkan korban jiwa, sedangkan peluru tajam bersifat mematikan dan penggunaannya sangat dibatasi.