suarablitar.com — CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan P Roeslani, menyatakan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rosan mengungkapkan hal ini saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025).
Rosan menegaskan pentingnya menghormati keputusan MK dan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. “Pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan benar,” kata Rosan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari dan berkoordinasi lebih lanjut mengenai keputusan MK ini. “Kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan menjadi tindak lanjut atas putusan MK itu,” ujarnya.
Putusan MK yang melarang wakil menteri merangkap jabatan tersebut ditetapkan dalam nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2025. Sebelum putusan ini, terdapat sekitar 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan di BUMN. Keputusan ini menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan tetap berlaku untuk pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di BUMN, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.