suarablitar.com — Jakarta Anggota DPR RI Satori ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan berlangsung pada hari kemarin dan hari ini, mencakup kendaraan roda empat berbagai jenis yang sebagian berasal dari showroom. “Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya.
Mobil yang disita terdiri dari berbagai tipe, antara lain Fortuner (3 unit), Pajero (2 unit), Camry (1 unit), Brio (2 unit), Innova (3 unit), Yaris (1 unit), Expander (1 unit), HR-V (1 unit), dan Alphard (1 unit).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Satori, yang disampaikan pada 19 Maret 2025, mencatatkan hanya dua mobil, yakni Innova dan Pajero, dengan total nilai Rp 525 juta. Total harta kekayaan Satori mencapai Rp 9,4 miliar.
KPK mengumumkan bahwa Satori merupakan salah satu tersangka dalam kasus penyaluran dana CSR. Kesepakatan penyaluran dana itu dilakukan setelah rapat kerja Komisi XI DPR dengan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Dana tersebut seharusnya dikelola melalui yayasan masing-masing anggota, namun KPK menduga penyalurannya tidak sesuai ketentuan.
(reporter: rgr/din)