suarablitar.com — Polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 592 akun media sosial yang dianggap menyebarkan provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis. Pemblokiran ini dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan, tindakan tersebut merupakan bagian dari patroli siber yang dilakukan sebelum demonstrasi. “Akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat unjuk rasa,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Sementara itu, polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka pemilik akun yang menyebarkan provokasi. Tersangka di antaranya adalah Laras Faizati (LFK), yang diduga memprovokasi agar massa membakar Mabes Polri. Sejumlah tersangka lainnya termasuk:
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3. LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati
4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
5. IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775
6. SB (35), pemilik akun Facebook atas nama Nannu
7. G (20), pemilik akun Facebook atas nama Bambu Runcing
Dari ketujuh tersangka, enam di antaranya sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.