Perusuh Serang Mako Polres Blitar Kota 143 Tersangka Terjaring

Blitar Raya3 Dilihat

suarablitar.com — Polres Blitar Kota telah menangkap 143 orang terkait perusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam. Dari jumlah tersebut, 29 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang dewasa dan 19 anak di bawah umur yang tidak ditahan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyampaikan bahwa selain tersangka, 24 orang lainnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sebanyak 114 orang, mayoritas anak-anak, dipulangkan dengan syarat pernyataan dari orang tua agar tidak mengulangi perbuatannya.

Aksi perusuhan mengakibatkan kerusakan pada beberapa fasilitas umum, termasuk satu pos polisi, lampu lalu lintas, dan rambu jalan. Kapolres menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menyampaikan aspirasi, melainkan murni menyerang petugas yang bertugas. Barang bukti yang ditemukan antara lain kayu pentungan, kembang api, dan barang-barang lainnya.

Penegakan hukum terus dilakukan, termasuk pengembangan terhadap pelaku yang terindikasi mengonsumsi narkoba. Beberapa pelaku terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, serta minuman keras.