Penyitaan Tanah KPK Terhadap Dugaan Pemerasan Dalam Pengurusan TKA Kemnaker

Berita1 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah seluas 4,7 hektare di Karanganyar, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyitaan dilakukan pada Selasa (2/9), seperti disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (3/9/2025).

Aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh dua tersangka, yaitu Jamal Shodiqin dan Haryanto, terhadap agen-agen TKA. Aset tersebut dinyatakan atas nama keluarga dan kerabat kedua tersangka. “Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka,” ujar Budi Prasetyo.

Kasus ini mencakup pemerasan yang terjadi antara 2019 hingga 2023, dengan total uang terkumpul mencapai Rp 53 miliar. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat di Kemnaker yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Delapan tersangka yang telah ditahan oleh KPK meliputi:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda.
5. Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
6. Haryanto, Direktur PPTKA dan Staf Ahli Menteri.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.