Pasangan Suami Istri Ditangkap Gara-Gara Grup WA untuk Geruduk Rumah Politikus Ahmad Sahroni

Berita1 Dilihat

suarablitar.com — Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB (35) dan G (20) terkait aksi geruduk dan penjarahan rumah anggota DPR, Ahmad Sahroni. Dalam aksi tersebut, pasangan ini membuat grup WhatsApp untuk mengumpulkan massa.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, SB berperan sebagai admin grup yang sering berganti nama, awalnya bernama Kopi Hitam, kemudian BEM RI, dan terakhir ACAB 1312. Grup ini memiliki 192 anggota dan digunakan untuk mengoordinasikan orang-orang mendatangi rumah Ahmad Sahroni.

Selain di WhatsApp, pasutri ini juga menghasut melalui media sosial Facebook. G memiliki akun bernama Bambu Runcing, sementara SB menggunakan akun Nannu. Himawan menjelaskan bahwa modus operandi mereka meliputi penyebaran konten yang menimbulkan kebencian terhadap individu dan kelompok tertentu.

Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan barang bukti dua unit handphone. Mereka disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 jo. Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.