suarablitar.com — Partai NasDem telah mengajukan penghentian gaji dan tunjangan bagi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah kedua anggota DPR tersebut dinonaktifkan. Penghentian ini diatur dalam surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII dan berlaku sejak 1 September 2025.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi F Taslim, menyatakan bahwa kasus ini akan segera dibawa ke Mahkamah Partai untuk menentukan keputusan final, termasuk kemungkinan pergantian kursi DPR. “Nantinya Mahkamah Partai yang akan memberikan putusan final dan mengikat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Fraksi NasDem DPR juga menegaskan bahwa penghentian gaji dan fasilitas adalah bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai. Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Selasa (2/9). Meski dinonaktifkan, keduanya masih tercatat sebagai kader NasDem dengan status anggota DPR non-aktif.