suarablitar.com — Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, atau yang lebih dikenal sebagai Noel, mengakui kesalahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dan diduga menerima Rp 3 miliar dari pemerasan tersebut.
Pemeriksaan perdana Noel berlangsung pada Selasa, 2 September 2025. Dalam kesempatan itu, dia menyatakan, “Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” di gedung KPK, Jakarta Selatan. Noel menegaskan tidak akan melawan penetapan tersangkanya dan memilih untuk tidak mengajukan praperadilan.
Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat meminta pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pada 22 Agustus, ia berkata, “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” saat digiring ke mobil tahanan. Namun, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Noel dari jabatannya dan menolak memberikan amnesti, menyerahkan proses hukum kepada KPK.
Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 diduga berlangsung sejak 2019, di mana biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu meningkat menjadi Rp 6 juta. KPK menyatakan total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp 81 miliar. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Noel menerima uang dan barang, termasuk motor Ducati, dari pemerasan tersebut.
Daftar tersangka dalam kasus ini mencakup nama-nama lain, seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, serta beberapa pejabat di berbagai subkoordinator di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap praktik korupsi lebih lanjut.