suarablitar.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk diperiksa kembali pada Kamis (4/9/2025) pukul 09.00 WIB. Nadiem akan memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Nadiem telah terjadwal. Kuasa hukum Nadiem, Ricky Saragih, menjelaskan bahwa kliennya akan hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Nadiem sebelumnya telah diperiksa dua kali, pertama pada 23 Juni 2025 selama 12 jam dan kedua pada 15 Juli 2025 selama 10 jam. Dalam pemeriksaan kedua, ia mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas kesempatan menjelaskan kasus yang menimpanya, meskipun tidak membahas substansi pemeriksaan.
Pemeriksaan kali ini adalah yang ketiga bagi Nadiem, dan diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut dalam kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.