Suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi VII DPR, Iman Adinugraha, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020-2023. Pemanggilan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu, 3 September 2025.
Iman Adinugraha dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk mendalami informasi terkait aliran uang dan aset yang mungkin terkait dengan salah satu tersangka, Heri Gunawan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK dan pengaduan masyarakat.
Kedua tersangka diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal permohonan bantuan dana yang diajukan. Hal ini melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.