suarablitar.com — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pada Jumat, 5 September 2025, akan diberlakukan hari bebas sistem ganjil genap sehubungan dengan peringatan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Peniadaan ganjil genap juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan program transportasi umum dengan tarif Rp 1 hingga 7 September 2025. Langkah ini diambil untuk memulihkan fasilitas umum setelah perbaikan, termasuk stasiun MRT dan halte Transjakarta. Tarif Rp 1 berlaku untuk layanan Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta, yang dapat diakses dengan kartu uang elektronik serta aplikasi tertentu.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan transportasi publik secara lebih mudah dan terjangkau selama periode tersebut.