suarablitar.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun kepada Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dalam kasus beking situs judi online. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 1 September 2025, setelah majelis hakim menyatakan Tony terbukti bersalah mengoordinasi agar situs judi tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hakim ketua Parulian Manik mengungkapkan, “Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.” Tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan, divonis lebih ringan yaitu lima tahun enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta,” ucap Hakim.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, dalam dakwaan bahwa Tony berperan sebagai penghubung langsung dengan Menkominfo saat itu, Budi Arie, dan bertugas mengoordinasikan agar situs judi dapat diakses. Adhi diperkenalkan oleh Tony untuk membantu menanggulangi pemblokiran. Muhrijan diketahui menghubungkan Kemkominfo dengan agen situs judi yang ingin menghindari pemblokiran.
Kasus ini menyoroti upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online di Indonesia.