suarablitar.com — PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) belum dapat mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Sukuk (RUPSU) yang berlangsung pada 28-29 Agustus 2025, disebabkan oleh tidak tercapainya kuorum persetujuan dari pemegang obligasi dan sukuk. Agenda rapat tersebut mencakup persetujuan mengenai pengesampingan pemenuhan rasio keuangan untuk Laporan Keuangan tahun 2023 dan 2024.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menyatakan bahwa perusahaan masih berupaya memenuhi kewajiban kepada stakeholder dan memperkuat fundamental perusahaan di tengah tantangan sektor konstruksi. Menurut Ngatemin, komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan akan dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi semua pihak.
Selain itu, rapat juga membahas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 seri A yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025. Hingga kini, keputusan terkait sukuk tersebut juga belum tercapai karena alasan yang sama.
WIKA terus berkomitmen dalam pemenuhan kupon dan imbal hasil sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Langkah ini menjadi pondasi untuk menjaga keberlanjutan bisnis WIKA dan memberikan kontribusi optimal dalam pembangunan nasional.