Sidang Vonis Razman Arif Nasution Ditunda Karena Keputusan Hakim Belum Bulat

Berita3 Dilihat

suarablitar.com — Sidang pembacaan vonis pengacara Razman Arif Nasution terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakmampuan majelis hakim untuk mencapai keputusan bulat dalam perkara tersebut.

Sidang yang berlangsung secara daring pada Selasa (2/9/2025) menyaksikan kehadiran Razman dan tim hukumnya secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan, mengungkapkan, “Akan tetapi karena majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat, kami akan menunda persidangan ini untuk dilanjutkan secara offline.”

Proses persidangan dijadwalkan ulang pada Selasa (23/9). Majelis hakim menyebutkan bahwa penundaan ini berkaitan dengan pelatihan yang diikuti oleh beberapa anggota majelis.

Alasan sidang digelar secara daring, sebagaimana dijelaskan hakim, adalah akibat adanya surat dari pihak keamanan yang merekomendasikan pelaksanaan proses secara online.

Sebelumnya, Razman dituntut hukuman penjara dua tahun oleh jaksa, yang meyakini bahwa dia telah melakukan pencemaran nama baik. Jaksa juga mengusulkan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama empat bulan.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan mencakup kerusakan nama baik orang lain dan ketidakakuran Razman dalam membuktikan tuduhannya. Sementara itu, faktor meringankan adalah adanya tanggungan keluarga yang dimiliki Razman. Tuntutan jaksa melibatkan beberapa pasal hukum terkait pencemaran nama baik.