suarablitar.com — Seorang pengedar narkoba ditangkap oleh pihak kepolisian di depan Kantor Polisi Kampar, Riau. Penangkapan terjadi pada Senin, 16 Oktober 2023, saat pelaku berusaha menjual sabu-sabu.
Kapolres Kampar, AKBP Muhammad Joni, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap pelaku yang berusia 32 tahun itu beserta barang bukti berupa 83 paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 150 gram.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang masih dalam pengejaran,” terang AKBP Joni. Ia menambahkan bahwa kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.
Pengedar narkoba ini akan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kampar.