suarablitar.com — Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya pada 2 September 2025, mendapat sorotan tajam dari Tim Advokasi Lokataru yang menilai tindakan tersebut sebagai kemunduran demokrasi.
Fian Alaydrus, perwakilan Lokataru, menyatakan bahwa tuduhan penghasutan terhadap Marhaen tidak berdasar dan menggambarkan kriminalisasi organisasi masyarakat sipil. “Ini bentuk kejahatan paling brutal untuk menunjuk organisasi masyarakat sipil yang justru berperan mengawasi kinerja pemerintahan,” ungkapnya.
Polisi mengklaim bahwa Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan bukti dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Namun, Fian menekankan bahwa tidak ada pemeriksaan silang yang jelas mengenai siapa yang dihasut. Ia meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam menunjukkan bukti terkait tuduhan tersebut.
Marhaen terancam hukuman sesuai Pasal 160 KUHP dan Undang-Undang ITE, namun detail mengenai ajakan provokatif yang dituduhkan hingga saat ini belum dijelaskan oleh pihak kepolisian.