Pembakaran dan Penjarahan Huru-hara di Blitar 41 Tersangka Ditangkap

Blitar Raya3 Dilihat

suarablitar.com — Polisi menangkap 41 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Ahad (31/8/2025) dini hari. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menerangkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan anarkisme dan bukan aksi penyampaian pendapat.

Dari 41 orang yang diamankan, 12 di antaranya diproses secara hukum, dengan sembilan orang ditahan dan tiga lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 13 tahun. Sementara itu, 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti keterlibatan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya provokasi terorganisasi melalui grup percakapan yang diikuti lebih dari 900 anggota. Salah satu remaja, berinisial RIA (16), diduga sebagai provokator. Dia ditangkap setelah teridentifikasi menghasut dan terlibat dalam kerusuhan di Mako Polres Blitar.

Kapolres menjelaskan bahwa aksi anarkisme tersebut berawal dari konvoi massa dan berujung pada penyerangan di Mako Polres serta pengrusakan di kantor DPRD. Para pelaku mengambil barang-barang seperti televisi, kursi, dan perangkat elektronik, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan barang hasil jarahan. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut peristiwa ini.