suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Namun, Khalid tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadirannya pada Selasa, 2 September 2025, dan menyatakan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Khalid saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Khalid dipanggil untuk memberikan informasi terkait perannya sebagai salah satu pemilik travel haji. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Saat ini, ada tiga orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut, eks Stafsus Yaqut, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi secara tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal seharusnya kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota. KPK mencatat bahwa terdapat dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut, yang juga mengakibatkan ribuan jemaah haji reguler harus menunggu lebih lama.
KPK juga tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada pejabat Kemenag dari travel yang mendapatkan kuota haji khusus. Dalam penyelidikan ini, KPK telah menyita USD 1,6 juta, empat mobil, dan lima bidang tanah terkait kasus tersebut.