suarablitar.com — Polda Metro Jaya Tetapkan 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta
Polda Metro Jaya telah menetapkan 38 orang tersangka terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada 25 hingga 28 Agustus 2025. Salah satu tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial F, diduga melakukan pembakaran halte Transjakarta di kawasan Senayan dengan melemparkan bom molotov.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tindakan tersebut merusak fasilitas umum dan mengganggu aktivitas masyarakat. “Membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal, inisial F ini, dengan melempar bom molotov,” jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Polisi berencana untuk mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap pelaku lainnya. Sebelum penetapan ini, Polda Metro Jaya menahan 1.240 orang yang terlibat dalam kericuhan, sebagian besar berasal dari luar Jakarta, mencakup wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Penangkapannya dilakukan dalam tiga gelombang, dengan rincian 357 orang pada 25 Agustus, 814 orang pada 28-29 Agustus, dan 69 orang pada 31 Agustus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, serta beberapa pasal terkait perusakan. Kombes Ade Ary menegaskan bahwa tindakan anarkis ini berbeda dengan aksi damai yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa.
Polda Metro Jaya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku.