suarablitar.com — Harga Honda HR-V hybrid kini lebih terjangkau dibandingkan generasi sebelumnya, berkat insentif pajak dari pemerintah untuk mobil hybrid lokal. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid berkurang dari 6-8% menjadi 3-5%.
Mobil dengan teknologi mild hybrid dikenakan tarif pajak yang berbeda, yaitu 8-12%, yang juga telah disesuaikan menjadi 5-9% karena insentif. Sedangkan plug-in hybrid akan mengalami penurunan tarif dari 5% menjadi 2%.
Peluncuran HR-V Hybrid menunjukkan harga varian tertingginya tidak mencapai Rp 500 juta, tepatnya Rp 488 juta, sementara model turbo RS sebelumnya dijual di kisaran Rp 540 juta. Yulian Karfili, Communication Strategy Sub-Division Head PT Honda Prospect Motor, menjelaskan bahwa insentif pajak menjadikan harga HR-V lebih kompetitif.
Arfi, perwakilan industri otomotif, menilai insentif tersebut sangat membantu, namun meminta agar mobil hybrid diberi keistimewaan dalam kebijakan ganjil genap di Jakarta, mengingat emisi yang lebih rendah saat beroperasi dalam mode listrik. Saat ini, kebijakan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni.