suarablitar.com — Jakarta Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, beserta lima orang lainnya sebagai tersangka akibat dugaan ajakan untuk melakukan aksi anarkis. Kelima tersangka tersebut adalah MS, SH, KA, RAP, dan FL, dengan peran masing-masing dalam menyebarluaskan ajakan perusakan serta tutorial pembuatan bom molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tersangka MS terlibat dalam kolaborasi dengan akun media sosial lain untuk menyebarkan ajakan tersebut. SH juga berperan serupa, sementara KA adalah admin akun Instagram yang berkontribusi dalam kolaborasi ajakan perusakan.
Tersangka RAP berfungsi sebagai koordinator dalam pembuatan dan pengiriman bom molotov, sedangkan FL, yang mengelola akun TikTok, mengajak pelajar untuk berpartisipasi dalam aksi pada 25 Agustus 2025.
Delpedro ditangkap pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.45 WIB. Pihak Lokataru mengklaim bahwa penangkapan tersebut dilakukan secara paksa dan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menilai tindakan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.
Saat ini, Delpedro berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.