suarablitar.com — Polda Metro Jaya telah menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025) malam terkait penghasutan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Penangkapan ini diakibatkan oleh dugaan unggahan di media sosial yang mengajak pelajar untuk tidak takut berpartisipasi dalam aksi tersebut.
Kombes Ade Ary Syam Indardi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Delpedro diduga melakukan kolaborasi melalui akun Instagram untuk menyebarkan ajakan mengikut aksi yang berujung kericuhan. “Saudara DMR (Delpedro Marhaen) adalah admin akun IG dengan nama akunnya LF,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya.
Delpedro bersama lima tersangka lainnya, yang juga merupakan admin media sosial, dijerat dengan pasal penghasutan. Keenam tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 160 KUHP dan Undang-Undang ITE. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, solidaritas untuk Delpedro menyatakan bahwa penangkapan tersebut adalah tindakan represif yang melanggar prinsip demokrasi. Pengacara Delpedro juga menyatakan bahwa kliennya mengalami intimidasi saat ditangkap.
Polisi menilai bahwa unggahan tersebut telah memicu kehadiran pelajar dalam aksi unjuk rasa, yang berujung pada tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut sejumlah tersangka lainnya yang terlibat.