suarablitar.com — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang diduga berujung pada aksi anarkis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menyatakan bahwa Delpedro diduga terlibat dalam organisasi yang merencanakan aksi-aksi radikal. “Kami menemukan adanya jaminan pendanaan dan komunikasi terencana yang mengarah pada penghasutan masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut informasi yang diperoleh, Delpedro ditangkap pada tanggal 5 Oktober 2023, dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ke depannya, pihak kepolisian akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan potensi pengaruh Delpedro terhadap aksi-aksi serupa di masa mendatang.