Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan dan Penyebaran Berita Bohong

Berita9 Dilihat

suarablitar.com — Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan massa, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Penetapan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Selasa, 2 September 2025.

“Delpedro Marhaen diduga melakukan tindak pidana menghasut dan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di masyarakat, serta merekrut anak untuk kepentingan tertentu,” jelas Ade Ary. Ia merujuk pada sejumlah pasal dalam KUHP dan undang-undang ITE serta perlindungan anak yang dapat dikenakan kepadanya.

Penyelidikan terhadap Delpedro dimulai pada 25 Agustus 2025, berdasarkan bukti yang dikumpulkan tim gabungan dari Polda Metro Jaya. Dugaan peristiwa tindak pidana ini terjadi di sekitar gedung DPR-MPR RI di Jakarta Pusat.

Ade Ary menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan pengumpulan fakta, saksi, dan bukti yang ketat. Sebelumnya, Lokataru menyatakan bahwa Delpedro dijemput paksa oleh aparat pada 1 September malam tanpa dasar hukum yang jelas, dan menganggap penangkapan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.

Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut di Polda Metro Jaya.