suarablitar.com — Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro, Direktur Lokataru, sebagai tersangka dalam kasus ajakan kerushahan. Penetapan status tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers pada hari ini.
Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup. Delpedro diduga terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak penyidik menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan keterangan saksi. Delpedro kini terancam hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Saat ini, proses hukum terhadap Delpedro akan terus berlanjut, dan Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.