Anggota Brimob Lindas Ojek Online Menghadapi Ancaman Pelanggaran Berat

Nasional2 Dilihat

Suarablitar.com — Komisioner Kompolnas Choirul Anam mendorong agar penanganan kasus tujuh anggota Polri yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tidak hanya berhenti di aspek etik. Anam menegaskan bahwa aspek pidana juga harus ditempuh agar penegakan hukum lebih tegas.

Dalam konferensi pers pada Selasa (2/9/2025) di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Anam menyampaikan harapannya agar kasus ini tidak hanya berujung pada pemecatan. “Kami berharap agar proses hukum pidana juga berjalan,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa tindakan kepolisian seharusnya menjunjung tinggi peraturan selama menjalankan tugas. Anam menginginkan kejelasan status hukum dan etik dari tujuh oknum anggota Brimob yang terlibat. Penguasa menjalankan tugas dalam konteks yang sesuai, dengan pendekatan yang humanis dan persuasif.

Sementara itu, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini ditemukan unsur pidana, yang menunjukkan potensi pelanggaran berat. Agus juga menyebutkan bahwa gelar perkara perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum.

Anam menekankan pentingnya masyarakat berpartisipasi dalam menyampaikan pendapat secara damai. “Kebebasan berpendapat harus dilakukan dengan cara yang damai,” katanya.