Tiga Pria Ditangkap Usai Memerkosa Remaja 15 Tahun di Banten

Berita2 Dilihat

suarablitar.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tiga pria di Serang, Banten, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Ketiga tersangka berinisial KS (22), FR (23), dan KR (24) ditangkap pada Kamis, 28 Agustus 2025, sepekan setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Irene Missy, menjelaskan bahwa korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya pada 21 Agustus. Setelah upaya pencarian, orang tua korban melaporkan kehilangan ke Polresta Serang Kota pada 25 Agustus. Korban akhirnya ditemukan di sebuah rumah kos di daerah Serdang bersama ketiga pelaku.

Irene menyebut bahwa ketiga tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Modus yang digunakan adalah membawa korban tanpa izin orang tua dengan tujuan menyetubuhi korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, kartu keluarga, akta kelahiran, dan hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten.

Para pelaku diancam dengan Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D serta/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.