Sidang Pelanggaran Berat Polisi Tewaskan Driver Ojol mengguncang Jakarta

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengagendakan sidang kode etik untuk dua anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran berat dalam kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh polisi yang terlibat dalam insiden tersebut telah selesai.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang dikenai kategori pelanggaran berat, sedangkan lima lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Sidang untuk kedua pelanggar berat direncanakan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, untuk Kompol K, dan pada Kamis, 4 September 2025, untuk Bripka R, yang merupakan sopir kendaraan taktis yang digunakan saat insiden.

Keduanya berisiko menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan aspek pelanggaran yang dilakukan oleh lima anggota lainnya, yang duduk sebagai penumpang, akan ditangani setelah sidang untuk pelanggar berat.

Agus menambahkan bahwa Propam telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menganalisis video dan foto yang beredar, serta meminta keterangan dari saksi, termasuk orang tua korban. Upaya ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan objektivitas dalam penanganan kasus ini.