Mutasi Motor Jadi Mudah dan Cepat, Siapkan Dokumenmu Sekarang

Otomatif12 Dilihat

suarablitar.com — Proses mutasi kendaraan bermotor di dalam satu provinsi, baik mutasi keluar maupun mutasi masuk, dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang telah ditetapkan. Untuk mutasi keluar, pemilik kendaraan harus mengunjungi Samsat asal dan mengikuti serangkaian verifikasi sebelum berkas diserahkan ke Samsat tujuan. Waktu yang diperlukan untuk proses ini berkisar antara 4 hingga 8 minggu, menurut keterangan dari Bapenda Jawa Barat.

Dalam proses mutasi keluar, pemilik harus membawa kendaraan untuk pengecekan fisik dan melakukan verifikasi berkas. Setelah semua berkas disetujui, pemilik diharuskan kembali dalam waktu 90 hari untuk mengambil dokumen yang telah divalidasi.

Sementara itu, untuk mutasi masuk, pemilik cukup membawa kendaraan ke Samsat tujuan dan melakukan pengecekan fisik. Dokumen pendaftaran dapat diambil dalam waktu sekitar 6 hari, dengan BPKB diproses selesai dalam waktu sekitar 30 hari.

Ini adalah langkah-langkah untuk masing-masing proses:

Proses Mutasi Keluar:

  1. Kunjungi Samsat asal dengan kendaraan.
  2. Lakukan pengecekan fisik.
  3. Verifikasi kendaraan oleh mitra kepolisian.
  4. Serahkan berkas ke bagian arsip.
  5. Bayar di loket yang ditentukan dan ambil bukti pembayaran.
  6. Kembali dalam waktu 90 hari untuk mengambil berkas yang telah divalidasi.

Proses Mutasi Masuk di Samsat Tujuan:

  1. Bawa kendaraan ke Samsat tujuan.
  2. Lakukan pengecekan fisik dan verifikasi dokumen.
  3. Ajukan arsip untuk divalidasi.
  4. Kembali dalam waktu 6 hari untuk mengambil berkas.
  5. Lakukan pembayaran pajak dan ambil dokumen penyelesaian.

Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kesesuaian dokumen kendaraan seiring dengan perubahan domisili pemilik.