Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Gegara DPR Tak Siap, Apa Akibatnya Bagi Undang-Undang Kepolisian

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Sidang uji materi Undang-Undang Kepolisian dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang dijadwalkan pada Senin, 1 September 2025, ditunda karena ketidaksiapan pihak DPR-RI untuk memberikan keterangan. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memimpin sidang yang hanya dihadiri oleh pemohon, Syamsul Jahidin.

Dalam sidang tersebut, perwakilan pemerintah hadir melalui sambungan video. Suhartoyo menjelaskan, “Dari DPR belum ada keterangan lebih lanjut berkaitan dengan penjadwalan, tapi untuk pemerintah sudah ada surat untuk minta penundaan.” Meskipun DPR sebelumnya menyatakan siap memberikan keterangan, persiapan mendadak tersebut batal.

Melihat situasi demonstrasi yang meningkat, Suhartoyo menyatakan pemahaman terhadap penundaan tersebut. “Kami kira dari majelis dipahami, karena beberapa kendala dan situasi,” ujarnya. Sidang uji materi tersebut dijadwalkan ulang pada 8 September 2025 dengan agenda yang sama.

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan terkait dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Mereka mengklaim bahwa sejumlah anggota polisi aktif menjabat di posisi sipil tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun, yang dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara.