Eksepsi Ditolak, Terdakwa Korupsi Kredit LPEI Kembali Menghadapi Sidang

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan yang diajukan oleh Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy (PT PE), dan Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT PE, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (1/8/2025). Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan bahwa keberatan tersebut tidak dapat diterima.

Hakim menginstruksikan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE ke tahap pembuktian. “Memerintahkan pada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana,” tegas hakim.

Majelis hakim mencatat bahwa ada beberapa aspek yang harus dibuktikan, termasuk penggunaan kontrak fiktif yang diduga dilakukan oleh para terdakwa untuk mencairkan fasilitas kredit dari LPEI. Dalam eksepsinya, Susy mengklaim bahwa utang yang dimiliki PT PE telah diambil alih oleh dua perusahaan milik Jimmy Masrin, sehingga PT PE tidak lagi bertanggung jawab atas utang tersebut.

Selain itu, hakim menekankan pentingnya pembuktian keterkaitan antara kewajiban utang PT PE dan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama Jimmy Masrin, yang diduga merugikan negara sebesar USD 22 juta dan Rp 600 miliar.

Fasilitas kredit yang dicairkan LPEI kepada PT PE sejak November 2015 seharusnya digunakan untuk modal usaha, tetapi dilaporkan digunakan untuk membayar utang bank dan bahkan mengalir ke perusahaan milik Jimmy Masrin.

Dua petinggi LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan saat ini masih dalam proses penyidikan.