DPRD Kabupaten Tangerang Batalkan Kenaikan Tunjangan 2025 atas Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa

Berita1 Dilihat

suarablitar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membatalkan rencana kenaikan tunjangan seluruh anggota DPRD untuk tahun anggaran 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan semua fraksi dan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menyampaikan bahwa pembatalan tersebut merupakan respons terhadap aspirasi yang disampaikan oleh demonstran mahasiswa dan masyarakat. “Kami setuju untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan perumahan,” ungkapnya.

Selain itu, Amud menambahkan bahwa seluruh anggota dewan akan menindaklanjuti hasil dialog dengan mahasiswa terkait masalah tunjangan. Rancangan kenaikan tunjangan yang dibatalkan mencakup tunjangan ketua DPRD sebesar Rp 43,5 juta, wakil ketua Rp 39,4 juta, dan anggota DPRD Rp 35,4 juta. Dengan pembatalan ini, tunjangan akan kembali mengacu pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 yaitu Rp 35 juta untuk ketua, Rp 34 juta untuk wakil ketua, dan Rp 32 juta untuk anggota.

Amud juga mengonfirmasi bahwa usulan dari masyarakat terkait transparansi masalah tunjangan akan ditindaklanjuti. Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kholid Ismail menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota DPRD pada tahun anggaran 2025.

Namun, klaim itu mendapat tanggapan negatif dari kelompok mahasiswa. Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang, menilai pernyataan Kholid tidak sesuai dengan fakta yang ada, merujuk pada dokumen Perbup yang menunjukan adanya rencana kenaikan tunjangan.