suarablitar.com — Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan resmi mengenai demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia. Prabowo menegaskan bahwa negara menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan ketentuan internasional.
Dalam pernyataannya di Istana, Jakarta, pada Minggu (31/8/2025), Prabowo mengingatkan bahwa pelanggaran hukum dalam demonstrasi, seperti penjarahan dan perusakan fasilitas umum, tidak dapat ditoleransi. “Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai, namun jika terdapat kegiatan anarkis, negara wajib hadir melindungi rakyat,” ujarnya.
Dia juga menginstruksikan aparat kepolisian dan TNI untuk tegas menghadapi pelaku perusakan dan penjarahan. Prabowo menekankan pentingnya melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan dana rakyat. “Kami pastikan aspirasi disampaikan secara damai akan didengar dan ditindaklanjuti,” tambahnya.