suarablitar.com — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi dalam protes massa akhir-akhir ini. Perintah tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Minggu (31/8/2025).
“Menteri menyatakan bahwa presiden menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran seperti perusakan benda dan fasilitas umum,” ujar Sjafrie.
Perintah ini dikeluarkan setelah sidang paripurna Kabinet Merah Putih, yang dihadiri oleh Jenderal Agus dan Jenderal Listyo. Sjafrie menyampaikan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Indonesia.
Demonstrasi besar yang dimulai sejak 25 Agustus 2025 memprotes tunjangan anggota DPR dan pernyataan beberapa anggota DPR. Berbagai elemen masyarakat, termasuk buruh dan mahasiswa, turut berunjuk rasa di seluruh Indonesia.
Dalam situasi tersebut, terjadi beberapa insiden, termasuk penjarahan terhadap rumah anggota DPR dan kebakaran di gedung-gedung pemerintah. Pada malam protes tanggal 28 Agustus, seorang pengemudi ojek online tewas setelah dilindas kendaraan taktis di Jakarta Pusat.